Dana Bergulir BUMNAG Diselewengkan,Enam Orang Diserahkan Ke PN Tipikor di Padang



Solok Selatan,(Indomen) - Kasus perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan usaha pinjaman perorangan yang  dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu memasuki babak baru.

Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah melaksanakan Tahap ll untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (16/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, S.H., M.H., dalam keterangannya di Padang Aro menyampaikan bahwa tahap II penanganan perkara ini mencakup pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke JPU,"  ujar Fitriansyah

Perkara ini adalah perkara Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Kecamatan Sungai Pagu dengan kerugian Negara sebesar Rp. 716.642.400 ( Tujuh Ratus Enam Belas Juta  Emam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah)

Pelimpahan perkara kasus ini turut didampingi oleh Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, dan dilaksanakan di Kantor Kejari Solok Selatan.

Selanjutnya,  keenam tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan kelas ll b Muara Labuh, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas lA, guna untuk pembuktian," ungkap Fitriansyah.
 
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:Y (57) — Ketua BKAN , YS (35) — Bidang Pengembangan Usaha,  E (56) — Bidang Pengembangan Usaha,  F (58) — Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK),  OF (53) — Wali Nagari Pasir Talang Barat ,  S (47) — Wali Nagari Pasir Talang Timur (periode 2011–2022)

Proses pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan sejak Januari 2024. Fitriansyah menegaskan bahwa saat ini belum ada penambahan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk sementara baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan selanjutnya akan kita lihat di persidangan,” tutup Kajari. (Desri Wahida)

0 Komentar