Solok Selatan, (Indomen) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD di Golden Arm, Kecamatan Sangir, Selasa (29/07/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta jajaran Forkopimda.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 dilakukan berdasarkan dinamika yang berkembang, baik dalam hal perubahan asumsi makro, proyeksi pendapatan daerah, maupun penyesuaian SilPA tahun anggaran sebelumnya.
"Perubahan ini menjadi Penting untuk menyesuaikan dengan prediksi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transper,serta untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat yang berkembang dengan cepat,"Jelas Wabub Yulian Efi.
Ia menegaskan bahwa arah kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD 2025 akan difokuskan pada program yang terukur, efisien, efektif, serta mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, belanja juga diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan pelayanan dasar yang bersifat mengikat, sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing OPD.
Dalam rancangan yang disampaikan, total rencana belanja daerah sebesar Rp877,9 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp78,3 miliar atau 8,19% dari sebelumnya. Sementara itu, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp856,8 miliar dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp22 miliar lebih. Wabup juga memastikan tidak terjadi defisit murni, karena seluruh penganggaran masih sesuai prinsip anggaran berimbang.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam menyusun perubahan anggaran secara tepat dan sesuai arahan pusat.
"Perubahan ini merujuk pada Inpres nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah,yang didahului oleh perubahan RKPD Tahun2025," tegas Martius.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya tahapan pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rangka menyempurnakan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, yang selanjutnya akan dibahas melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).(Desri Wahida)
0 Komentar