Pendaftaran Calon Anggota KPID Sumbar periode 2025-2028 Resmi Ditutup , 70 Calon Bersaing Unttuk 21 Posisi

   



Padang, ( Indomen — Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2025-2028 resmi ditutup pada Selasa (29/7) pukul 16.00 WIB. 

Proses pendaftaran yang berlangsung sejak 2 Juli 2025 itu berhasil menjaring 70 orang dari berbagai latar belakang profesi dan pengalaman.


Ketua Tim Seleksi KPID Sumbar, Dr. Otong Rosadi, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa jumlah pendaftar telah memenuhi syarat minimal tiga kali lipat dari jumlah posisi yang tersedia, yakni 21 orang. “Dengan terpenuhinya kuota minimal, maka tidak ada perpanjangan masa pendaftaran,” ujarnya


Dari total pendaftar, sebanyak 58 orang adalah laki-laki, sedangkan 12 lainnya perempuan. Menariknya, ada enam orang petahana (anggota KPID Sumbar periode sebelumnya) yang kembali mencoba peruntungan, sementara 64 lainnya merupakan wajah baru dengan latar belakang yang sangat beragam.


“Pendaftar datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, peneliti, advokat, wartawan, aktivis lembaga sosial, hingga pekerja seni dan perangkat nagari,” tambah Otong Rosadi.

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta sejumlah regulasi pelaksana lainnya, tim akan segera melanjutkan proses seleksi tahap berikutnya. Proses ini mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi yang dilakukan dalam waktu 15 hari kerja.


Setelah verifikasi administrasi selesai, dalam waktu 7 hari kerja berikutnya Timsel akan mengumumkan nama-nama peserta yang lolos dan berhak mengikuti tahapan Uji Kompetensi.


Uji Kompetensi sendiri terdiri dari tiga tahapan, yaitu tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara mendalam. Jadwal pelaksanaan serta lokasi uji kompetensi akan diumumkan bersamaan dengan hasil seleksi administrasi.


Tim seleksi menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah turut mendorong partisipasi dalam proses ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama, masyarakat, akademisi, media, dan semua pihak yang mendukung terbukanya ruang partisipasi publik dalam proses seleksi ini,” kata Otong.


“Semoga proses ini menghasilkan anggota KPID yang berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan tugas sesuai amanat Undang-undang Penyiaran,” tutupnya.(rel)

0 Komentar