Solok Selatan, ( Indomen) - Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Pada Jumat (1/8/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (35) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita lima paket sabu siap edar seberat total 0,6 gram dari tangan pelaku. RA disebut menerima barang tersebut dari seorang pemasok berinisial IG, yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil menangkap RA. Semua proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh saksi yang sah,” tegas Kapolres.
Saat ini, RA telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap IG terus dilakukan.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya sangat mengandalkan peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan narkotika.
“Setiap informasi sangat berarti. Mari bersama kita perangi narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.(Desri Wahida)
0 Komentar