Dana Sawit Rp 14,7 Miliar dan Aset BUMNAG Diduga Diselewengkan, Kejari Solsel Naikan Status Kasus ke Penyidikan

 



Solok Selatan, (Indomen) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program peremajaan (replanting) kelapa sawit di Solok Selatan, Langkah tersebut diambil usai ditemukannya peristiwa pidana dari hasil penyelidikan awal.

Peningkatan status penyidikan ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025, tertanggal 22 September 2025. Program replanting sawit yang disokong dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) berjalan sejak 2019 hingga 2024, dengan total anggaran mencapai Rp14,78 miliar," ujar Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. ketika jumpa pers di Kantor Kejari Solok Selatan, pada Senin (22/9/2025)

Namun, berdasarkan temuan penyidik, terdapat indikasi kuat sejumlah kelompok tani penerima program tersebut fiktif. Dana bantuan yang semestinya dipergunakan untuk peremajaan kebun sawit milik petani justru diduga dikuasai segelintir pihak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain kasus replanting, Kejari Solok Selatan juga tengah menangani dugaan korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Pauh Duo Nan Batigo, Kecamatan Pauh Duo. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 1 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/L.3.25/Fd.1/09/2025, terangnya.

Ada dua fokus utama dalam perkara ini, yakni:
"Penggunaan APB Nagari tahun anggaran 2017–2021 untuk pembukaan lahan kopi.
"Penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Alam Marinteh Mandiri.

Dari hasil telaah penyelidikan, BUMNAG diketahui memiliki lahan kopi sekitar 15 hektare, namun yang dikelola hanya 12 hektare. Laporan pengelolaan dinilai tidak lengkap. Total aset BUMNAG mencapai Rp1,38 miliar, terdiri dari hibah nagari dalam bentuk kebun kopi (Rp686,24 juta), penyertaan modal nagari (Rp698,74 juta), serta satu unit minibus Hiace hibah dari Dinas Perhubungan Solok Selatan senilai sekitar Rp300 juta.

Kejaksaan menduga pengelolaan aset dan modal tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kejari Solok Selatan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan. Setiap perkembangan akan diumumkan ke publik sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (Desri Wahida)

0 Komentar