Solok Selatan, (Indomen) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memproyeksikan kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2026 akan semakin ketat. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang kembali mengurangi dana transfer ke daerah.
Penurunan ini telah terjadi sejak tahun 2025 dan diperkirakan berlanjut dengan angka yang lebih signifikan pada tahun mendatang.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan, berkurangnya dana transfer tersebut berdampak langsung terhadap keberlanjutan program prioritas dan agenda pembangunan yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“Selain berdampak pada pembangunan, rasio ketimpangan fiskal daerah juga semakin tinggi. Kita pun belum sepenuhnya mampu memenuhi amanat peraturan terkait alokasi belanja mandatory dan earmark, seperti belanja SPM, belanja infrastruktur minimal 40%, dan belanja lainnya,” jelas Yulian saat menyampaikan Nota Pengantar RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan, Kamis (31/10/2025).
Menurutnya, total nilai APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp193,89 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendapatan daerah turun menjadi Rp729,45 miliar, atau berkurang 16,78% dari tahun 2025 yang mencapai Rp885,32 miliar.
Belanja daerah ikut menyusut menjadi Rp726,55 miliar, atau turun 20,26% dari Rp956,26 miliar.
Sementara pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga turun tajam hingga 53,32%, dari Rp70,92 miliar menjadi Rp37,82 miliar.
DPRD Dorong Optimalisasi PAD
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menilai momentum ini harus dijadikan titik balik untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, Solok Selatan tidak boleh terus bergantung pada dana transfer dari pusat.
“Kita harus menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai modal utama pembangunan. DPRD mendorong seluruh OPD untuk mengubah pola pikir, serta meningkatkan PAD melalui inovasi, digitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi,” tegas Martius.
Rancangan Aturan Baru: IMB Beralih ke PBG
Selain RAPBD, pemerintah daerah juga menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan menarik investasi di Solok Selatan.
Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah peralihan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perubahan ini menitikberatkan pada kemudahan prosedur pendirian bangunan, baik saat pembangunan berlangsung maupun setelah bangunan selesai didirikan. Meski demikian, aturan ini tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD Solok Selatan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.(Desri Wahida)
 
0 Komentar