Solok Selatan (Indomen) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Benar, tim kami telah turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan serta merugikan negara,” ujar Kapolres.
Saat tiba di lokasi, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Hengki, S.M., tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan oleh para pelaku. Sebagai langkah tegas, tim langsung memusnahkan barang bukti berupa beberapa box kayu (asbuk) yang digunakan untuk menyaring material tambang dengan cara dibakar.
Selain itu, petugas juga memasang spanduk peringatan di sejumlah titik strategis yang berisi larangan keras melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi, kami tetap melakukan tindakan tegas agar peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali,” tegas AKBP M. Faisal Perdana.
Kapolres menambahkan, kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna menekan angka penambangan ilegal serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Aktivitas PETI diketahui berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat mencemari tanah serta aliran sungai, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Selain itu, kegiatan ini juga mengakibatkan deforestasi, erosi, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Polres Solok Selatan juga mengingatkan bahwa para pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Melalui kesempatan ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, serta segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar.
(Desri Wahida)
0 Komentar