Awal 2026, Satresnarkoba Polres Solok Selatan Ungkap Peredaran 85 Paket Sabu



Solok Selatan, (Indomen) - Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, personel 

Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Log Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.

Terduga pelaku diketahui berinisial S (32), warga Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. 
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar 

Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 85 (delapan puluh lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7 (tujuh) gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Solok Selatan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mencegah serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Solok Selatan.
(Desri Wahida)

0 Komentar