PADANG,( Indomen) ,- Dewan Pendidikan (DP) Propinsi Sumatera Barat ingatkan Dinas Pendidikan untuk menggunakan prinsip meritokrasi dalam pemilihan dan pengangkatan Kepala Sekolah. "Dengan meritokrasi dibangun strategi pengelolaan manajemen kepemimpinan sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan" kata Ketua Dewan Pendidikan Sumbar Dr.Rahmawati dalam rapat perdana awal tahun 2026 di Dinas Pendidikan Sumbar jalan Jenderal Sudirman , Jumat (23/1) hari ini.
DP menggelar rapat selain membahas rencana kerja untuk tahun 2026, sekaligus merefleksi kegiatan yang telah dilakukan tahun 2025.Rapat dipimpin oleh ketua DP dan Sekretarisnya Abinul Hakim, diawali dengan pembahasan refleksi kegiatan tahun 2025 dan gambaran umum kegiatan tahun 2026 diantara rencana pertemuan dengan Cabdin dan kepala SMA/SMK dan SLB se Sumbar dan Pergub DP.
Ketika rapat membicarakan seleksi Kepala Sekolah yang masih dalam proses di kantor Gubernur, DP minta Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Monika Nur untuk hadir ke ruang rapat, tak lama Monika langsung masuk ruang rapat.
Dalam rapat itu, Meritrokasi kepemimpinan kepala sekolah salah satu poin penting yang dibahas, karena saat ini sedang berlangsung pemilihan Kepala Sekolah SMK, SMK dan SLB.
Meritokrasi kepemimpinan sekolah adalah sistem pengangkatan kepala sekolah berdasarkan kompetensi, prestasi, dan kinerja, bukan koneksi atau nepotisme. Prinsip ini bertujuan menciptakan keadilan, memotivasi kinerja, serta memastikan pemimpin mampu meningkatkan mutu pendidikan melalui seleksi transparan dan objektif. Sistem ini krusial untuk menghasilkan agen transformasi sekolah yang profesional dan berdedikasi.
"Disamping meritokrasi guru yang diangkat untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki rekam jejak baik, terutama prilaku dan moralnya" kata anggota DP Amra Warda.
Penjelasan Amra Warda ditempali anggota DP Yuyu Mulyati dengan mengatakan, untuk seleksi dan pengangkatan kepala sekolah harus sesuai aturan, DP menjadi salah satu anggota Tim Pertimbangan.
"Tugas tim pertimbangan memastikan proses sesuai juknis BCKS dalam Kepmendikdasmen no 129/P/2025" kata Yuyu.
Kepala Bidang GTK Monika Nur dalam tanggapan nya mengataka bahwa proses pemilihan Kepala Sekolah melalui SIM KPSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan)
. Ia adalah platform digital terpadu milik Kemendikdasmen untuk mengelola perencanaan, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah. Sistem ini terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan layanan I-MUT ASN Digital BKN.
"Ada sebanyak 8000 guru yang terbantu oleh sistem ini memenuhi syarat untuk ikut seleksi Cakep. Tapi hanya sebanyak 320 guru atau 5 persen saja yang mendaftar dan ikut seleksi, terpilih sebanyak 200 Cakep" kata Monika.
Jumlah itu kata Monika diprioritaskan untuk mengisi posisi jabatan kepsek yang sementara ini diisi oleh Pelaksana Tugas(PLT). " Ini segera untuk menggantikan PLT yang 200 orang" katanya
Tentang meritokrasi Monika mengaku timnya menjadikan hal itu sebagai dasar penempatan Kepala Sekolah. "Kami mempedomani data yang ada untuk memenuhi prinsip meritokrasi itu" ujarnya.
Rapat DP juga membicarakan isu isu penting di dunia pendidikan saat ini seperti isu panak jawi dan LGBT dan pembulian disekolah sekolah.
"Dari pantauan kita, untuk antisipasi panak jawi itu sudah dilaksanakan disekolah sekolah, diantaranya mengaktifkan Satgas yang sudah ada" kata Sekretaris DP Abinu Hakim. (MK).

0 Komentar