Wabup Yulian Efi Tegaskan DMI Solok Selatan Perkuat Manajemen Masjid dan Pembinaan Umat

 


Solok Selatan, (Indomen) - Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Solok Selatan masa khidmat 2025–2030 resmi dikukuhkan dengan mengemban tugas besar dalam memajukan pengelolaan masjid yang profesional, berkelanjutan, dan berdaya guna luas bagi umat.
Hal tersebut disampaikan Wakil 

Bupati Solok Selatan sekaligus Ketua Harian DMI Kabupaten Solok Selatan, H. Yulian Efi, usai pengukuhan pengurus DMI Kabupaten Solok Selatan yang berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (27/1/2026).

Yulian Efi menegaskan bahwa tantangan utama pengelolaan masjid saat ini terletak pada keterbatasan kaderisasi pengurus dan imam muda, serta belum sepenuhnya ramahnya masjid bagi generasi muda dan kaum perempuan.

“Masjid tidak boleh hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, tetapi harus menjadi pusat pembinaan umat yang hidup, inklusif, dan menyejukkan,” ujar Yulian.

Untuk menjawab tantangan tersebut, DMI Kabupaten Solok Selatan ke depan akan memfokuskan agenda kerja pada penguatan kapasitas pengurus masjid, baik dari sisi manajemen, tata kelola keuangan, maupun pengembangan sumber daya manusia.

Selain itu, DMI juga akan memperkuat sinergi dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta seluruh elemen masyarakat guna memaksimalkan peran strategis masjid di tengah kehidupan sosial.

Yulian menambahkan, masjid juga harus dijaga dari pengaruh politik praktis dan masuknya paham-paham ekstrem yang dapat mengganggu persatuan serta kerukunan umat.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah DMI Provinsi Sumatera Barat, Prof. Ganefri, mengakui bahwa saat ini pemanfaatan masjid masih belum optimal.

“Masjid memiliki tanggung jawab moral yang besar. Masjid harus makmur ibadahnya, hidup pendidikan umatnya, kuat kepedulian sosialnya, serta tertata manajemennya,” ujar Ganefri.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola masjid melalui pelatihan-pelatihan bagi pengurus masjid di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Solok Selatan.

Pengukuhan pengurus DMI Kabupaten Solok Selatan ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Barat Nomor 065.A/SK/PW-DMI/SB/VIII/2025 tentang Susunan Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Solok Selatan Masa Khidmat 2025–2030.

Pelantikan Wakil Ketua II Baznas Solok Selatan
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, juga dilaksanakan pelantikan Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok Selatan Periode 2022–2027. 

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat meninggal dunia.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnaini resmi dilantik menggantikan almarhum Syafri, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 400.464-2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 400.143-2022 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Solok Selatan Periode 2022–2027.
(Desri Wahida)

0 Komentar