Satresnarkoba Polres Solok Kembali berhasil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

 



Kabupaten Solok(,Indomen)  - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Kamis (05/03) 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (29) yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Nagari Saok Laweh sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai,” ujar AKP Repaldi.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diamankan oleh tim Satresnarkoba. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda di sekitar rumah dan kandang bebek yang berada di lokasi tersebut.

Rinciannya, satu paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek ESSE warna biru yang diletakkan di ventilasi rumah. Selanjutnya lima paket sabu ditemukan di dalam kotak plastik bening yang berada di bawah tangga pintu masuk kandang bebek.

Petugas juga menemukan tujuh paket sabu di dalam kotak plastik bening yang disembunyikan di atas tiang plafon kandang bebek, serta tujuh paket lainnya di tempat yang sama. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone android merek Infinix warna silver yang ditemukan di atas meja ruang tamu.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 20 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa tiga kotak plastik bening, satu kotak rokok merek ESSE warna biru, serta satu unit handphone android.

Di hadapan saksi-saksi masyarakat, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin terkait kepemilikan narkotika tersebut.

AKP Repaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok. Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Liza)

0 Komentar