Pemko Payakumbuh Belum mampu Bayar gaji P3K Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan

 




Payakumbuh(,indomen),- Memprihatinkan, kepedulian Pemko Payakumbuh terhadap keluhan pahlawan tanpa tanda jasa ( Guru PPPK paruh waktu) sangat memprihatinkan. Sudah empat bulan mereka belum terima gaji, dan mereka sudah berteriak-teriak di sejumlah media dan media sosial, namun nurani pemko tidak terusik mendengar teriakan mereka, dan berlindung serta bersikukuh dengan alasan perubahan regulasi. 

Jumlah mereka tidak banyak, hanya kurang lebih 152 orang, bila dikalikan honor mereka Rp 2 juta perbulan, hanya dibutuhkan dana sekitar Rp 304 juta sebulan. 

Diperlukan kebijakan dari pimpinan di Pemko Payakumbuh yang manusiawi untuk mencarikan solusinya,karena mereka yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu itu, juga manusia, punya tanggung jawab anak dan isterinya, serta kebutuhan lain yang tidak bisa ditunda seperti listrik dan air. Mereka telah melaksanakan tugasnya atau kewajibannya sebagai guru, namun haknya tidak dibayarkan. Seharusnya Pemko hadir disaat pahlawan tanpa tanda jasa ini dalam kesulitan, kalau perlu, " Indak kayu jenjang di kapiang", dengan meminjam dana yang parkir di bank. 

Tetap jadi prioritas
Menanggapi jeritan guru tenaga PPPK paruh waktu itu, Pemko Payakumbuh melalui Kepala Dinas Pendidikan Nalfira mengatakan, Pihaknya 
memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan tetap menjadi prioritas untuk segera dibayarkan meski saat ini masih menghadapi kendala penganggaran akibat perubahan regulasi.

“Kami membenarkan bahwa hingga saat ini gaji PPPK paruh waktu memang belum dapat dibayarkan. Kondisi ini bukan karena kelalaian, tetapi adanya kendala pada aspek penganggaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nalfira di Payakumbuh, Sabtu (25/04/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Namun, kebijakan tersebut berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur bahwa dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada pengalokasian anggaran sehingga pemerintah daerah belum memasukkan kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dalam APBD Tahun Anggaran 2026 pada saat penetapan anggaran.

“Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pembayaran gaji melalui mekanisme pergeseran anggaran. Proses ini sedang kami tindak lanjuti bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan, Pemko Payakumbuh berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan seluruh hak PPPK paruh waktu dapat terpenuhi.

“Kami terus bekerja maksimal agar hak pegawai segera direalisasikan. Kami juga mengimbau semua pihak memahami situasi ini secara utuh dan tidak menarik kesimpulan yang dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Pemerintah daerah saat ini terus menggesa proses administrasi agar penyaluran gaji PPPK paruh waktu dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.

“Kami memahami betul kondisi yang dirasakan para PPPK paruh waktu. Di balik keterlambatan ini ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi, ada harapan yang ditunggu setiap hari. Kami tidak tinggal diam, kami berupaya secepat mungkin agar hak itu sampai ke tangan yang berhak,” pungkasnya.( yus)

0 Komentar