Solok Selatan, (Indomen) - DPRD Solok Selatan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Golden Arm, Kecamatan Sangir, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan Perda ini merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah melakukan kajian mendalam terhadap aturan tersebut. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas Ranperda ini hingga mencapai persetujuan bersama. Sinergi yang terjalin menunjukkan komitmen kita untuk menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Yulian Efi.
Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah, katanya, tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menyampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi yang ada agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional dan mampu mengakomodasi berbagai potensi pendapatan daerah yang belum terkelola secara optimal.
“Perubahan Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, Perda ini juga diharapkan dapat memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah yang sah. Dengan meningkatnya PAD, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna, Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap regulasi yang telah disepakati bersama ini dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Solok Selatan. (Desri Wahida)

0 Komentar