Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Enam Kasus Pencurian Semester I 2026, Dua Pelaku Berhasil Diamankan


Mentawai (Indomen) ~ Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap enam perkara yang terdiri dari kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Wakil Kepala Polres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kepulauan Mentawai.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/III/2026/SPKT/Polres Mentawai/Polda Sumbar terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban Sapril Samputra.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di kawasan Rumah Makan Anugrah, Jalan Raya KM 6, Dusun Turonia, Desa Tuapeijat. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berinisial JAPS (L/38 tahun), warga Dusun Sinabak, Desa Sido Makmur, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumah korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membongkar bagian-bagian kendaraan sebelum menyembunyikannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang telah dibongkar dengan Nomor Rangka MH1JF21118K048333 dan Nomor Mesin JF21E1186893, dua lembar uang pecahan Rp20.000, satu jok sepeda motor warna hitam, satu sisir warna hijau, satu jam tangan pria merek Fingeen warna hitam, sehelai kain ungu bermotif bintik putih, satu tutup bagasi sepeda motor warna hitam, serta dua lembar kaca bening.

"Perkara pencurian kendaraan bermotor ini telah memasuki Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai," ujar Kompol Bustanul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Kategori V.

Selain kasus curanmor, Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai juga berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka RNS (27), warga Dusun Maseai, Desa Sotboyak, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda dengan sasaran rumah warga yang ditinggalkan pemiliknya.

Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 02 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah milik Al-Furqan Nur Azis yang berada di Dusun Tunas Baru, Desa Sipora Jaya. Pelaku diduga merusak bagian rumah untuk masuk ke dalam, kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga berupa telepon genggam, perhiasan emas, laptop, dan power bank.

Aksi berikutnya terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah milik Rebecka di Dusun Turonia. Dengan modus merusak akses masuk rumah, pelaku berhasil membawa kabur laptop, jam tangan, speaker, serta kalung emas milik korban.

Sehari kemudian, tepatnya Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali beraksi di Dusun Turonia. Kali ini rumah milik Eki Butman menjadi sasaran. Pelaku diduga membunyikan pagar teras untuk memastikan kondisi rumah sebelum masuk melalui bagian atas bangunan dan mengambil sebuah tas serta baju kemeja berwarna hijau.

Kasus lainnya terjadi di rumah Asna di Dusun Tunas Baru, Desa Sipora Jaya. Pelaku diduga merusak pintu rumah menggunakan sebuah pena sebelum membawa kabur laptop, tablet, smartwatch, dan tas milik korban.

Sementara itu, aksi pencurian lainnya terjadi pada Senin, 27 April 2026, di rumah Jamal Sapataddekat, Dusun Turonia, Desa Tuapeijat. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga merusak pintu rumah sebelum mengambil telepon genggam, casing telepon seluler, serta kartu ATM milik korban.

Kompol Bustanul mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah rampung dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai," jelasnya.

Atas rangkaian tindak pidana tersebut, tersangka RNS dijerat Pasal 447 ayat (2) KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Melalui pengungkapan sejumlah perkara tersebut, Polres Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga upaya pencegahan maupun penindakan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.(Win).

0 Komentar