Polda Sumbar libatkan tiga saksi ahli lengkapi berkas DPO judi tewas ditembak polisi di Solok Selatan





 Padang (Idomen) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melibatkan tiga saksi ahli untuk melengkapi berkas kasus DPO berinisial D yang tewas ditembak personel Polres Solok Selatan, Bripka KS di daerah setempat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu, mengatakan setelah berkas perkara dipulangkan jaksa atau P-19 pihakya terus melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan.

Salah satunya pihaknya telah memanggil istri korban untuk melengkapi berkas dan juga telah dilakukan rekonstruksi kejadian di Polres Solok Selatan.

Adapun saksi ahli yang dilibatkan adalah ahli forensik, ahli balistik serta ahli terkait standar operasional penembakan.

"Kita akan terus bekerja melengkapi berkas agar segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya personel kepolisian Brigadir KS pelaku penembakan yang mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan telah ditahan di Mapolda Sumbar.

"Saat ini dirinya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.

Personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memulangkan berkas kasus dugaan penembakan oleh oknum polisi terhadap DPO berinisial D di Kabupaten Solok yang berujung kematian.

"Berkas (kasus) dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi didampingi jaksa yang menangani perkara Rio Purnama.

Ia mengatakan pengembalian berkas karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi tersebut disertai dengan petunjuk JPU.

"Selanjutnya kami menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik," katanya.

Ia mengatakan sesuai ketentuan KUHAPidana penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.

Dalam kasus itu ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara yaitu Rio Purnama, dan Heri Suroto.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHPidana.(A.c)

0 Komentar