Mentawai (Indomen)- Rapat Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dengan narasumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diselenggarakan di Aula BAPPEDA, Kamis,17 Juni 2021.
Rapat dipimpin oleh Elvi Novira, ST selaku Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Infrstruktur dan Pengembangan Wilayah yang didampingi oleh Kepala Bidang Analisa Data Pembangunan, Perencanaan Program Pengendalian, Evalop Litbang Jhon Frenky S.Pd.,M.Ec,Dev dan Kepala bidang Perencanaan Pembangunan Manusia, Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Rosidah, SE.,MM beserta PNS Esselon IV di lingkungan BAPPEDA Kabupaten Kepulauan Mentawai serta dihadiri OPD dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Helvina Resmi Sari dari BPPW Sumatera Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyampaikan bahwa Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 39 Tahun 2020 merupakan pedoman penyusunan, penetapan, dan peninjauan kembali rencana kawasan permukiman.
"Point penting sebagai acuan dalam penyusunan rencana kawasan permukiman adalah RTRW dan RDTR yang sudah ada.
Skema penyusunan RKP dimulai dari tahap persiapan yaitu rapat koordinasi, sosialisasi dan konsolidasi kemudian dilanjutkan tahap pengumpulan data (survey), kemudian tahap penyusunan profil yaitu profil kawasan permukiman kemudian tahap perumusan kebijakan dan strategi kemudian tahap identifikasi dan analisis kemudian tahap penyusunan konsep pengembangan yaitu tentang perumusan arahan pengembangan dan perumusan skenario pembangunan kemudian terakhir melalui tahap penyusunan rencana yaitu penyusunan rencana pembangunan dan dan penyusunan indikasi program," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut seorang anggota Tim BPPW Sumatera Barat Ikhwanul Syafar juga menjelaskan bahwa masa berlaku RKP selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali rencana tata ruang untuk melihat kesesuaian kembali dokumen RKP dengan kebutuhan pembangunan.(W).
0 Komentar