Rapat Umum Luar Biasa Perumda Kemakmuran Mentawai Digelar

 



Mentawai (Indomen)- Bupati Kab. Kep. Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kab. Kep. Mentawai Kortanius Sabaleake memimpin Rapat Umum Luar Biasa Perumda Kemakmuran Mentawai di Ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Mentawai. Kamis, 05/08/2021. 

Rapat tersebut diadakan berkaitan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan Anggota Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 64 Ayat 1 “anggota direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya”.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Perumda Kemakmuran Mentawai Kamser Sitanggang menjelaskan kondisi Perusahaan dari awal berdiri hingga saat ini sebelum habis masa jabatan. 

Kamser Sitanggang juga menyampaikan hambatan, rintangan dan tantangan yang dihadapi selama beroperasi. Kamser Sitanggang juga meminta petunjuk dan arahan dari Pemerintah Kab. Kep. Mentawai untuk Perumda Kemakmuran Mentawai kedepan agar tetap eksis.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kab. Kep. Mentawai Yudas Sabaggalet, Wakil Bupati Kab. Kep. Mentawai Kortanius Sabaleake, Sekretaris Daerah Kab. Kep. Mentawai Martinus Dahlan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sukirman, S.Sos, MM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan D. Lubis  Kepala Inspektorat Mentawai, Miko Siregar, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nazipah, S.Ag, Kabag Perekonomian Mauliate Simatupang, dan Direktur Perumda Kemakmuran Mentawai Kamser Sitanggang beserta jajaran.
(W).

0 Komentar