Bawaslu Mentawai Buka masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu untuk 9.Kecamatan




mentawai ( Indome) ~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Kepulauan Mentawai membuka masa perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan. Masa perpanjangan tersebut dimulai dari tanggal 02 s/d 08 Oktober 2022..

Saat dikonfirmasi diruangannya (03/09/2022) Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet atau yang lebih akrab disapa Ferry menyebutkan bahwa berdasarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemili Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan
2. Jumlah pendaftar sudah pendaftar perempuan, namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
3. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan yaitu : Kecamatan  Sipora Selatan, Kecamatan  Pagai Utara, Kecamatan  Pagai Selatan, Kecamatan  Siberut Selatan, Kecamatan  Siberut Utara, Kecamatan Siberut Barat, Kecamatan  Siberut Barat Daya, Kecamatan Siberut Tengah dan Kecamatan Sikakap. 

 Untuk Kecamatan Sipora Utara tidak membuka masa perpanjangan karena sudah memenuhi kuota 30 % perempuan dari pendaftar dalam kecamatan,” ungkap Ferry.

“Dengan persyaratan : WNI; Sehat jasmani dan Rohani; Berusia paling rendah 25 Tahun; Berpendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat; Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih; Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil; Berdomisi di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan  KTP Elektronik:

 Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilihan; Tidak pernah menjadi anggota dan pengurus partai  dan anggota tim sukses salah satu calon peserta pemilu; Bersedia bekerja sepenuh waktu; Tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,” kata Ferry.

“Berkas yang harus dilengkapi adalah : Fotocopy KTP Elektronik; Fotocopy ijazah yang dilegalisir, bila tidak dilegalisir harus menunjukan ijazah aslinya; Pas Photo terbaru; Surat Keterangan Sehat dar Rumah sakit atau Puskesmas; Daftar Riwayat Hidup; Surat Penyataan; Surat Ijin dari Atasan Langsung dan Dokumen pendukung lainnya,” ucap Ferry.

“Pendaftaran tidak dipungut biaya dan penyerahan berkas pendaftaran masa perpanjangan ini dari tanggal 02 s/d 08 Oktober 2022. Bagi masyarakat Kecamatan Sipora Utara yang masih berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftar di kecamatan lain didalam Kabupaten Kepulauan Mentawai.” pungkas Ferry.(W).

0 Komentar