Solok Selatan (Indomen) - Setengah gram sabu barang haram yang kecil namun mematikan menjadi awal dari terbongkarnya aksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Jorong Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Seorang pria berinisial RRFA (29) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan setelah diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu. Selasa (15/07/2025)
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Tindakan cepat dari aparat akhirnya membuahkan hasil: satu paket sabu seberat 0,5 gram dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Selatan.
Tindakan ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, serta bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Personel Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penindakan langsung di lapangan, hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga menekankan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani melaporkan kegiatan mencurigakan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras anggota di lapangan, serta peran serta masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. Ini bukti bahwa sinergi Polri dan masyarakat sangat penting,” tegas Kapolres.
Dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan, tersangka RRFA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman pidana penjara jangka panjang bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sekecil apapun jumlah narkoba tetap berdampak besar, baik bagi pelakunya maupun lingkungan sekitarnya.
Kepolisian Resor Solok Selatan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan berharap masyarakat tetap waspada serta aktif melapor jika mengetahui hal-hal yang mencurigakan.
Karena dari setengah gram sabu, bisa terselamatkan masa depan puluhan generasi muda.(Desri Wahida)
0 Komentar