22 Bamus Nagari Solok Selatan Dikukuhkan, Bupati Khairunas Ingatkan Amanah Dan Akuntabel



Solok Selatan, (Indomen) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi memperpanjang masa jabatan Badan Musyawarah Nagari (Bamus) dari enam menjadi delapan tahun, sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam perundang-undangan.
Sebanyak 22 Bamus Nagari yang masa baktinya berakhir tahun ini pun dikukuhkan kembali oleh Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, dalam kegiatan yang digelar di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (30/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Khairunas menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar penambahan waktu kerja, melainkan juga perluasan tanggung jawab bagi anggota Bamus dalam memastikan jalannya pembangunan di tingkat nagari.

“Penambahan masa jabatan bukan berarti hanya memperpanjang waktu kerja, tetapi juga memperpanjang tanggung jawab. Bamus harus benar-benar hadir untuk memastikan pembangunan nagari berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Khairunas.

Menurutnya, Bamus memiliki peran strategis sebagai representasi masyarakat yang berfungsi menyerap aspirasi warga sekaligus mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nagari.

Bupati juga menekankan agar setiap anggota Bamus menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tegaskan, jangan hanya hadir secara formalitas. Bamus harus hadir dengan substansi, mengawal kebijakan, menjaga transparansi, dan memastikan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khairunas berpesan agar Bamus menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan nagari serta memastikan seluruh program benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dengan perpanjangan ini, sebanyak 22 Bamus Nagari se-Kabupaten Solok Selatan akan melanjutkan masa tugasnya hingga tahun 2027 mendatang. (Desri Wahida)

0 Komentar