Solok Selatan, (Indomen) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan, Yogi Pratama, S.E, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Sabtu (26/10/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Kehutanan, Anggota DPRD Solok Selatan Roni Ismaji, Camat Sungai Pagu Ibrahim, S.H., M.M, Bhabinsa, wali nagari, para kepala jorong, niniak mamak, Bundo Kanduang, serta masyarakat Kecamatan Sungai Pagu. Sosialisasi berlangsung dalam masa persidangan pertama tahun 2025–2026.
Dalam pemaparannya, Yogi Pratama, S.E menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait urgensi perlindungan lahan pertanian agar tetap produktif dan terhindar dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Sektor pertanian adalah penopang utama perekonomian masyarakat di Sumatera Barat, terutama Solok dan Solok Selatan sebagai lumbung pangan daerah. Karena itu, menjaga keberlanjutan lahan pertanian merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa lahan pertanian yang luas di Solok Selatan harus dimanfaatkan secara optimal sehingga tidak terbengkalai dan tetap menjadi sumber kehidupan bagi petani.
“Perda ini hadir untuk melindungi lahan pertanian produktif, memastikan ketersediaan pangan masyarakat, serta menjamin kesejahteraan petani,” tambahnya dalam pemaparan materi.
Peserta kegiatan terlihat antusias mengikuti sesi penyuluhan dan diskusi yang membahas strategi menjaga lahan pertanian sebagai aset masa depan ketahanan pangan daerah.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami peran penting Perda Nomor 4 Tahun 2020 dalam menjaga keberlanjutan pangan, serta mampu menjadi pengawas langsung di lapangan terhadap upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian di daerahnya.(Desri Wahida)

0 Komentar