Kejari Solsel Ungkap Ledakkan Judi Online; Pelajar Jadi Korban, Kerugian Capai Ratusan Triliun






Solok Selatan, (Indomen) - Sosialisasi Dampak Negatif Judi Online (Judol) yang digelar Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) DPC Solok Selatan pada Rabu (19/11/2025) menghadirkan fakta mencengangkan sekaligus mengkhawatirkan. Dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Agis Sahputra, memaparkan sejumlah data terbaru terkait meningkatnya aktivitas judi online, termasuk keterlibatan pelajar.

Agis mengungkap bahwa perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang 2021–2024 telah melampaui Rp650 triliun. Tahun 2023 menjadi periode tertinggi dengan nilai Rp327 triliun, sedangkan kuartal I tahun 2024 saja sudah mencapai Rp100 triliun.

Lebih memprihatinkan, terdapat 197.045 anak di bawah usia 19 tahun yang tercatat terlibat dalam transaksi judol dengan nilai mencapai Rp293,4 miliar. Bahkan, 1.160 anak di bawah 11 tahun telah ikut bermain judi online dengan total transaksi sekitar Rp3 miliar.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi alarm keras. Anak-anak yang seharusnya belajar justru masuk lingkaran permainan yang merusak masa depan,” tegas Agis di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga menampilkan data PPATK yang menunjukkan pengguna aplikasi judi online meningkat hingga empat kali lipat hanya dalam satu tahun. Pada tahun 2025, perputaran uang judol bahkan diproyeksikan bisa mencapai Rp1.200 triliun.

“Dengan uang sebanyak itu, kalau diarahkan untuk pembangunan sekolah, sudah berapa banyak fasilitas pendidikan yang bisa kita bangun. Jangan disia-siakan untuk sesuatu yang hanya membawa kerugian,” ujarnya.

Agis menegaskan bahwa tidak ada orang yang benar-benar menjadi kaya melalui judi online. “Kalau ada yang bilang menang banyak, saya tanya balik: sudah berapa kali kalah? Jawabannya pasti lebih banyak,” tambahnya.

Menurutnya, judi online memiliki dampak negatif yang sangat kompleks, mulai dari kecanduan yang menimbulkan distorsi kognitif, kerusakan ekonomi keluarga, merusak moral dan mental generasi muda, hingga memicu tindakan kriminal seperti mencuri, memeras, atau menipu demi memenuhi kecanduannya.

Data Kejaksaan Agung periode Januari hingga 12 September 2025 mencatat 1.497 kasus judi online yang telah masuk tahap penuntutan dan putusan pengadilan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 9 kasus berasal dari Kabupaten Solok Selatan.

Sementara itu, jumlah pelaku yang sudah dijatuhi hukuman mencapai 2.156 orang, dengan mayoritas pelaku berasal dari usia produktif.

Di akhir kegiatan, Agis Sahputra mengapresiasi langkah SPRI Solok Selatan karena telah mendukung tugas penegak hukum dalam mencegah perilaku menyimpang pada remaja. Ia menegaskan bahwa judi online bukanlah karakter generasi muda yang cerdas dan berintegritas.(Desri Wahida)

0 Komentar