KABUPATEN AGAM (Indomen.co.id)--- DPRD Kabupaten Agam, menggelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang tahun 2025 dan Buka Masa Sidang tahun 2026, di Aula utama DPRD, Senin (29/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam H. Ilham, Lc, MA didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman dan Aderia, SP.
Rapat paripurna tersebut dihadiri juga Bupati Agam Ir. Benni Warlis, anggota DPRD dan unsur Forkopimda Plus.
Plt. Sekretaris DPRD Yunilson, ketika membacakan laporan sidang menyampaikan, penyusunan laporan masa persidangan DPRD Kabupaten Agam tahun 2025 yang memuat tentang upaya yang telah dilaksanakan DPRD Agam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Agam.
.jpg)
Juga waktu itu Ia menjelaskan, dalam masa sidang tahun 2025, pimpinan dan anggota DPRD Agam telah melakukan berbagai agenda kegiatan dalam menyelenggarakn pemerintahan.
Kegiatan tersebut diantaranya, rapat-rapat kerja alat kelengkapan komisi dan non komisi, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat paripurna, rapat Bamus, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
"Selama tahun 2025, sebanyak 35 rapat kerja yang dilakukan Komisi 1 sampai komisi IV. Sedangkan non komisi sebanyak 28 kali rapat kerja," ujarnya.
Dalam melaksanakan kegiatan kelembagaan, pelaksanaan hak dan kewajiban pada 2025, anggota dewan sudah melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dan dibahas dengan pemerintah daerah agar untuk ditampung dalam program pemerintah.
Selanjutnya, terkait Ranperda yang berasal dari DPRD dan pemerintah daerah setelah dilakukan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda, maka ditetapkannya sebanyak 21 Ranperda
"Secara umum pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewajiban DPRD pasa masa sidang 2025 sudah dilaksanakan dengan baik dan akan menjadi bagian dalam buku laporan kinerja DPRD Agam pada akhir masa jabatan keanggotaan DPRD," tutupnya.(Syaf/Ayi)

0 Komentar