Kasus Karolus Bago: Kejari Solok Selatan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan

 



Solok Selatan, (Indomen) - Suasana hening menyelimuti Ruang Sidang Kejaksaan Negeri Solok Selatan ketika Jaksa Penuntut Umum, Dahnir, S.H., M.H., membacakan dakwaan terhadap Karolus Bago bin Jeki Bago, pria 34 tahun yang kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana berat.Senin (8/12/2025)

Karolus, warga Hilifalago yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, didakwa melakukan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Sidang pembacaan dakwaan hari ini menjadi langkah awal untuk mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa yang menjerat dirinya.

Dakwaan Berat: Pembunuhan Berencana hingga Pencurian

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum membeberkan dua lapis pasal terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa.

Kesatu: Primair: Pasal 340 KUHP — Pembunuhan Berencana, Subsidair: Pasal 338 KUHP — Pembunuhan
Kedua: Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP — Pencurian secara berlanjut

Rangkaian dakwaan ini disusun berdasarkan alat bukti yang telah diverifikasi secara hukum. Jaksa menegaskan bahwa setiap detail tindakan terdakwa disajikan apa adanya, tanpa rekayasa, demi memastikan proses peradilan berjalan adil.

Sidang Terbuka sebagai Bentuk Transparansi

Pembacaan dakwaan dilakukan secara terbuka untuk umum. Kejaksaan ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Suasana ruang sidang terasa tegang, namun semua proses berjalan tertib. Jaksa Penuntut Umum membacakan uraian perbuatan terdakwa dengan nada tegas, menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini.

Kajari: Penegakan Hukum Tidak Boleh Ditawar
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, S.H., M.H., memberi penegasan penting usai sidang. Ia menyoroti komitmen lembaganya untuk selalu berada pada jalur objektivitas dan integritas.

 “Setiap proses penegakan hukum kami laksanakan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi intervensi. Kami pastikan seluruh tahapan persidangan berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan Negeri Solok Selatan berkomitmen menjaga kepercayaan publik dalam setiap proses hukum yang ditangani.

Sidang Berlanjut

Sidang ini akan berlanjut pada agenda berikutnya sesuai jadwal pengadilan. Publik menanti bagaimana rangkaian persidangan akan mengungkap lebih jauh fakta-fakta di balik kasus yang menjerat Karolus Bago.(Desri Wahida)

0 Komentar