Solok Selatan, (Indomen) – Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Selasa (12/5/2026).
Ranperda perubahan tersebut disusun sebagai upaya penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan menghindari terjadinya multitafsir dalam pelaksanaan kebijakan, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian dalam perubahan regulasi ini di antaranya sektor pariwisata, pengelolaan persampahan, hingga pemanfaatan aset daerah yang dinilai memiliki peluang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD yang pada prinsipnya mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Tak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.
Melalui pembahasan Ranperda ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Solok Selatan yang maju, mandiri, dan sejahtera.(Desri Wahida)

0 Komentar