Pemkab Solok Selatan Berlakukan WFH ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal




Solok Selatan, (Indomen) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491/SJ.

Penerapan WFH bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan, menghemat penggunaan sumber daya, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil.

Kepala BKPSDM Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, menjelaskan WFH berlaku bagi ASN, namun dikecualikan bagi sejumlah pejabat dan OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Di antaranya BPBD, Satpol PP dan Damkar, Disdukcapil, DPMPTSP, RSUD Solok Selatan, RSUD Batang Sangir, Puskesmas, guru, serta petugas kebersihan dan pelayanan lainnya.

Selama WFH, ASN wajib tetap berada di wilayah Kabupaten Solok Selatan, melakukan absensi dan mengisi kinerja harian dari rumah, serta siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan. 

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (Desri Wahida)

0 Komentar