Dinas Dagnakerkop UKM Padang Pariaman Lakukan Tera Ulang ( pengkiran timbangan)

 

Kasubag TU Metrologi Disnakerkop UKM padang pariaman di ruang Bakom pasar batubasa menjelang mengantarkan panggilan atau undangan kepada masyarakat pedagang untuk melakukan Tera ulang timbangan rabu, 1 juni 2022 


Padang pariaman,( indomen.)- Untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli, biasanya dilakukan dengan menggunakan alat ukur yang legal atau alat ukur resmi. 

Diantaranya: liter, meter dan timbangan untuk mengukur berat. Alat ukur berat ini sering dikenal dalam ke seharian masyarakat dengan nama "timbangan".Timbangan banyak pula jenis atau macamnya. diantaranya: timbangan gantung, timbangan meja, timbangan pegas,  dan senti smal atau timbangan duduk. 

Dinas Perdagangan, Tenaga kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DAGNAKERKOP dan UKM) kabupaten padang pariaman lakukan Tera Ulang atau peng kiran timbangan yang di gunakan masyarakat untuk pengukuran berat dalam transaksi. Pelaksanaan Tera ulang dilakukan Dagnakerkop UKM padang pariaman dilaksanakan di setiap kecamatan yang ada di kabupaten padang pariaman. 

Untuk pelaksanaan Peng kiran/Tera ulang Tahun 2022 dilakukan oleh UPT Metrologi Legal dis Dagnakerkop UKM kabupaten padang pariaman. Salah satu kegiatan Tera ulang dilakukan di kecamatan IV Koto Aur malintang hari rabu (1/6) di pasar Nagari BatuBasa. 





Kepala UPTD Metrologi legal Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan UKM Herfa Nachiza, ST yang ditemui indomen di batu basa rabu 1 juni 2022, ketika sedang melakukan  pelaksanaan Tera Ulang/peng kiran timbangan. 
Peng kiran tersebut dipimpin langsung oleh kepala UPTD Herfa Nachiza, ST dan di dampingi Timnya:Mitra ka subag TU UPTD Metrologi Legal Dagnaker UKM padang pariaman, Gatra dan empat orang lainnya bagian servis/bengkel yang bertugas memperbaiki jika ada timbangan milik pedagang atau timbangan milik masyarakat yang rusak atau ada baut atau mur timbangannya rusak.

Kepala UPTD metrologi legal Dagnaker kop dan UKM padang pariaman, Herfa Nachiza, ST di dampingi  kasubag TU UPTD Metrologi legal Mitra dan Gatra staf saat bincang dengan wartawan indomen mengatakan: bahwa pelaksanaan sidang Tera ulang ini sangat penting. ini untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan dalam transaksi. Baik transaksi jual beli atau transaksi pinjam meminjam barang. 

Dalam pelaksanaan Tera ulang tersebut, kepada pemilik timbangan yang di Tera ulang di kenakan wajib bayar Retstribusi. Kewajiban pemilik timbangan membayar Retstribusi tersebut sesuai dengan Perda no 6 Kabupaten padang Pariaman no.. tahun 2021

Selain itu Herfa menyebutkan retribusi Tera ulang dibayar langsung oleh pemilik timbangan ketika mendaftarkan timbangannya untuk di Tera ulang atau di kir. Besar atau nilai restribusi berbeda, tergantung dari jenis timbangan yang akan di Tera, ungkapnya. 

Pelaksanaan Tera ulang tersebut pihak UPTD metrologi legal Dagnaker kop UKM sangat merasa terbantu sekali oleh pengurus BAKOM dan Pengurus pasar Batu basa diantaranya mengantarkan surat panggilan kepada masyarakat pedagang dalam pasar BatuBasa dan juga undangan/panggilan kepada masyakarat sekitar batu basa yang melakukan jual beli/transaksi diantaranya: masyarakat yang usaha membeli pinang, membeli kopra, membeli buah pala, cengkeh, kulit manis, garda munggu dan bahan hutan lainnya. 

Pengurus komisi pasar/pengurus pasar yang mendampingi petugas metrologi diantaranya, Alimunar, Syafruddin, Zainal Abidin, Syafrinata, Nasution, Kamek dan syofita Bahar. Juga Yasmahadi ketua Bamus Nagari BatuBasa. 
Masih menurut Herfa jumlah masyarakat yang melakukan pendaftaran Tera ulang atau peng kiran timbangan 22 orang, sedangkan jumlah timbangan yang di Tera ulang sebanyak 40 buah dari berbagai jenis timbangan, ungkapnya. (SFR)

0 Komentar