Sekda Martias Wanto : Pembangunan Awning di Jalan Minangkabau untuk Peningkatan fungsi dari Kawasan Perdagangan

 




Bukittinggi ( Indomen)- Belum didapat kata sepakat akan pembangunan Awning (Awning adalah penutup seperti kanopi yang berfungsi untuk melindungi rumah dari terik matahari dan juga percikan air hujan) yang rencanaya akan dibangun di jalan Minangkabau

Sosialisasi rencana pembangunan Awning Pasar Atas kepada puluhan pedagang dan pemilik toko,terus dilakukan Pemko Bukittinggi,kali ini  pertemuan dipimpin Sekda Bukittinggi di Aula Balaikota, Minggu (12/06).

Pertemuan dihadiri  para pedagang.Sementars perwakilan pedagang Pasar Atas melalui Syarikat Jalan Minangkabau (SJM) tetap menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan rencana pembangunan senilai Rp4,6 miliar itu.

 Pada pertemuan itu, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto menjelaskan setelah ditetapkan dalam APBD tahun 2022, untuk rencana pembangunan awning di Jalan Minangkabau, Pemkot melakukan persiapan administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut saat ini ada tiga jenis status pedagang di Jalan Minangkabau yang terdiri dari, Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) dan pedagang yang belum tercatat status kepemilikan dan penggunaan Pasar secara jelas.

"Permintaan pedagang meminta pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar juga tidak bisa dipenuhi karena sedang ada kegiatan lain di waktu yang bersamaan, sehingga pertemuan langsung dengan Wako akan diagendakan di hari yang berbeda,” kata Martias Wanto.

Ia mengatakan sesuai dengan arahan Wako Bukittinggi Erman Safar aktifitas perdagangan di kawasan Jalan Minangkabau alan dikelola secara tertib, rapi dan indah.

"Dalam hal ini, upaya dilakukan untuk peningkatan fungsi dari kawasan perdagangan, penataan kota akan diindahkan, penataan pedagang akan ditertibkan, kita ingin jadikan lokasi tersebut menjadi lokasi yang sejuk, bersih dan nyaman,” ujarnya.

Pemkot melalui SKPD terkait juga menampilkan secara visual serta menjelaskan secara detail rencana pembangunan awning yang sebelumnya belum diketahui oleh pedagang.

Menurut rencana, awning akan dibangun dengan panjang sekitar 103 meter dengan lebar tujuh meter dengan sekitar tinggi 10 hingga 12 meter.

"Untuk pelaksanaannya nanti, telah masuk APBD 2022 dengan konsep atap, meniru konsep atap gonjong Rumah Gadang, pembangunan dilaksanakan serepresentatif mungkin dan menciptakan kenyaman lan bagi pedagang serta pengunjung nantinya, semua perencanaan juga telah melalui kajian teknis yang penting," kata dia.


Juru bicara SJM Muhammad Fadhli mengatakan, pedagang jalan minangkabau telah mengikuti alur yang dibuat oleh Pemkot Bukittinggi untuk hadir di acara sosialisasi namun menyatakan kecewa karena tidak hadirnya Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

"Kami sudah ikuti prosedur dengan hadir hari ini, tapi Wako dan Wawako tidak hadir, kesimpulan SJM setelah sosialisasi ini adalah kami dengan tegas tetap menolak pembangunan dan ingin melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bukittinggi supaya bisa kami sampaikan dengan jelas dan tegas maksud penolakan," kata Fadhli.

Ia mengatakan telah ada persetujuan sebelumnya dengan DPRD Kota Bukittinggi untuk adanya rencana lain jika kesepakatan tidak ditemui.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama Banggar DPRD ketika persetujuan anggaran awning ini, jika warga Jalan Minangkabau menolak rencana Wali Kota ini, maka rencana dibatalkan dan diganti dengan opsi B dan C yang telah disiapkan Pemkot, apapun itu yang pasti bukan di Jalan Minangkabau," kata dia.

Menanggapi adanya penolakan pedagang, Sekda Martias Wanto menilai, apapun pemikiran dari pedagang merupakan suatu hal yang wajar karena Pemkot belum mensosialisasikan secara detail kepada pedagang.

“Diharapkan setelah sosialisasi ini, pedagang dapat memahami rencana pembangunan awning tersebut,” katanya. (SFR)

0 Komentar