Bukittinggi ( Indomen)-
Belum didapat kata sepakat akan pembangunan Awning (Awning
adalah penutup seperti kanopi yang berfungsi untuk melindungi rumah dari terik
matahari dan juga percikan air hujan) yang rencanaya akan dibangun di jalan Minangkabau
Sosialisasi rencana
pembangunan Awning Pasar Atas kepada puluhan pedagang dan pemilik toko,terus
dilakukan Pemko Bukittinggi,kali ini pertemuan dipimpin Sekda Bukittinggi di Aula
Balaikota, Minggu (12/06).
Pertemuan dihadiri
para pedagang.Sementars perwakilan pedagang Pasar Atas melalui Syarikat
Jalan Minangkabau (SJM) tetap menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan rencana
pembangunan senilai Rp4,6 miliar itu.
Pada pertemuan itu, Sekda Bukittinggi, Martias
Wanto menjelaskan setelah ditetapkan dalam APBD tahun 2022, untuk rencana
pembangunan awning di Jalan Minangkabau, Pemkot melakukan persiapan
administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut saat ini ada tiga jenis status
pedagang di Jalan Minangkabau yang terdiri dari, Pemilik Sertifikat Hak Milik
(SHM), Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) dan pedagang yang belum tercatat status
kepemilikan dan penggunaan Pasar secara jelas.
"Permintaan pedagang meminta pertemuan
tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar juga tidak
bisa dipenuhi karena sedang ada kegiatan lain di waktu yang bersamaan, sehingga
pertemuan langsung dengan Wako akan diagendakan di hari yang berbeda,” kata
Martias Wanto.
Ia mengatakan sesuai dengan arahan Wako
Bukittinggi Erman Safar aktifitas perdagangan di kawasan Jalan Minangkabau alan
dikelola secara tertib, rapi dan indah.
"Dalam hal ini, upaya dilakukan untuk
peningkatan fungsi dari kawasan perdagangan, penataan kota akan diindahkan,
penataan pedagang akan ditertibkan, kita ingin jadikan lokasi tersebut menjadi
lokasi yang sejuk, bersih dan nyaman,” ujarnya.
Pemkot melalui SKPD terkait juga menampilkan
secara visual serta menjelaskan secara detail rencana pembangunan awning yang
sebelumnya belum diketahui oleh pedagang.
Menurut rencana, awning akan dibangun dengan
panjang sekitar 103 meter dengan lebar tujuh meter dengan sekitar tinggi 10
hingga 12 meter.
"Untuk pelaksanaannya nanti, telah masuk APBD
2022 dengan konsep atap, meniru konsep atap gonjong Rumah Gadang, pembangunan
dilaksanakan serepresentatif mungkin dan menciptakan kenyaman lan bagi pedagang
serta pengunjung nantinya, semua perencanaan juga telah melalui kajian teknis
yang penting," kata dia.
Juru bicara SJM Muhammad Fadhli mengatakan,
pedagang jalan minangkabau telah mengikuti alur yang dibuat oleh Pemkot
Bukittinggi untuk hadir di acara sosialisasi namun menyatakan kecewa karena
tidak hadirnya Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
"Kami sudah ikuti prosedur dengan hadir hari
ini, tapi Wako dan Wawako tidak hadir, kesimpulan SJM setelah sosialisasi ini
adalah kami dengan tegas tetap menolak pembangunan dan ingin melakukan
pertemuan dengan Wali Kota Bukittinggi supaya bisa kami sampaikan dengan jelas
dan tegas maksud penolakan," kata Fadhli.
Ia mengatakan telah ada persetujuan sebelumnya
dengan DPRD Kota Bukittinggi untuk adanya rencana lain jika kesepakatan tidak
ditemui.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama Banggar
DPRD ketika persetujuan anggaran awning ini, jika warga Jalan Minangkabau
menolak rencana Wali Kota ini, maka rencana dibatalkan dan diganti dengan opsi
B dan C yang telah disiapkan Pemkot, apapun itu yang pasti bukan di Jalan
Minangkabau," kata dia.
Menanggapi adanya penolakan pedagang, Sekda
Martias Wanto menilai, apapun pemikiran dari pedagang merupakan suatu hal yang
wajar karena Pemkot belum mensosialisasikan secara detail kepada pedagang.
“Diharapkan setelah sosialisasi ini, pedagang
dapat memahami rencana pembangunan awning tersebut,” katanya. (SFR)
0 Komentar