Bukittinggi ( Indomen)- Pada sidang Paripurna
DPRD Bukittinggi,Selasa (7/6/2022) Wali Kota Bukittinggi sampaikan ranperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, DPRD pada kesempatan yang sama juga menyampaikan pencabutan perda nomor 11
tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan.
Pimpinan Sidang,Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, rapat DPRD
Bukittinggi kali ini dengan tiga agenda, yakni Ranperda pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD 2021 dan ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dihantarkadisampaikan Wali
Kota.
Sementara ranperda pencabutan perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan, dismpaikan DPRD.Juru Bicara DPRD Bukittinggi, Hj. Noni, menjelaskan, dengan keluar dan ditetapkannya PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan maka berdampak kepada Pencabutan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
"Pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan untuk
menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar
Rp 99.412.782.688 dengan realisasi sebesar Rp 94.403.833.965 atau dengan
capaian 94,96%. Dengan demikian, secara keseluruhan pelaksanaan APBD 2021,
menghasilkan Silpa sebesar Rp 132.987.559.855,90," ungkap Erman Safar.
Pendapatan Daerah Tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp
688.635.054.453,61 dari target sebesar Rp 684.347.061.146 atau sebesar 100,63%.
Pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah dapat dicapai sebesar
Rp 91.786.288.185 dari target sebesar Rp 92.110.528.556 atau 99,65%.
"Dari peningkatan PAD ini, Bukittinggi mendapat penghargaan
tingkat nasional dari Mendagri," kata Erman Safar
Dana perimbangan atau transfer dapat direalisasikan sebesar Rp
593.762.137.738 dari total target sebesar Rp 592.236.532.590 atau sebesar
100,26 %. Lain-lain Pendapatan yang sah, terealisasi sebesar Rp 3.086.628.530.
Belanja daerah, terealisasi sebesar Rp 650.051.328.563 dari
target sebesar Rp 783.759.843.834 atau sebesar 82,94%. Belanja daerah lebih
besar ditujukan untuk penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan melalui
program dan kegiatan oleh perangkat daerah, dengan pencapaian Belanja Operasi
sebesar Rp 642.962.609.606 dan direalisasikan sebesar Rp
555.168.586.260,11 atau sebesar 86,35%. Belanja Modal dialokasikan
sebesar Rp 123.125.748.792 dan terealisasi sebesar Rp 93.038.635.113 atau
dengan capaian 75,56%.
Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp 134.115.624.892,
setelah perubahan menjadi Rp 92.110.528.556 atau berkurang sebesar 31%. Belanja
Daerah, yang semula ditetapkan sebesar Rp. 785.380.370.094 setelah perubahan
menjadi Rp. 783.759.843.834 atau turun sebesar Rp 1.620.526.260. Penerimaan
Pembiayaan Daerah, semula sebesar Rp 53.247.529.327 naik menjadi Rp
99.412.782.688, atau naik sebesar 87%.
"Dari LKPD ini, BPK RI perwakilan Sumba, juga telah
melakukan penilaian. Alhasil, Bukittinggi berhasil kembali mendapat opini WTP
untuk kesembilan kalinya," ujar Wako.
Dalam kesempatan itu, Wako juga menghantarkan ranperda perubahan
atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah. Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang tepat fungsi,
tepat ukuran dan sinergis dalam urusan pemerintahan dengan berorientasi pada
perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang
efektif, efisien dan berkualitas, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali
terhadap Perangkat Daerah.
Dalam perubahan atas ranperda ini, jumlah SKPD dari 28 menjadi 30 SKPD, penambahan dua SKPD yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, hasil pemisahan dari Disparpora, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, hasil leburan dari Dinas Koperasi UKM dan dan Perdagangan. Selain itu juga terdapat perubahan type dari sejumlah SKPD.
Tiga poin utama dari ranperda ini, perubahan perangkat daerah, penambahan struktur staff ahli kepala daerah dan penyempurnaan definisi dari UPTD dan perubahan definisi terhadap UPTD rumah sakit.(SFR)
0 Komentar