Bawaslu Kab. Mentawai Undang putra/i terbaik Mentawai Jadi Panwascam pada Pemilu serentak Tahun 2024.

 



Mentawai,(Indomen)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengundang putra/putri terbaik Mentawai untuk bergabung menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu serentak Tahun 2024.

Pengumuman perekrutan untuk sepuluh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dilakukan sejak tanggal 15 s/d 20 September 2022 dan penyerahan berkas dilakukan mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Mentawai.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Ketua Bawaslu Mentawai Perius Sabaggalet, S. Com menyebutkan Bawaslu Mentawai melakukan Perekrutan Panwaslu Kecamatan ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tertanggal 9 september 2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan, Pemilu Serentak Tahun 2024. Dimana pembentukannya merupakan kewenangan Bawaslu kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, sedangkan kuota untuk untuk masing-masing kecamatan adalah sejumlah 3 (tiga) orang dan bersifat adhock.

“Penerimaan Calon Anggota Panwascam ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan penyerahan berkas kelengkapan dilakukan mulai hari ini (21/09/2022) hingga tanggal 27 September 2022. Adapun syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah WNI; sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba; berusia minimal 25 tahun; berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas; setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; tidak pernah melakukan tindak pidana penjara yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih; berdomisili di wilayah kabupaten yang bersangkutan; tidak pernah menjadi anggota partai politik dan bersedia bekerja penuh waktu,” ucap Ketua Bawaslu Mentawai Perius atau biasa disapa Ferry.

“Kelengkapan yang harus dipenuhi diantaranya foto copy KTP Elektronik, pas photo, foto copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau apabila tidak dilegalisir harus menunjukkan ijazah aslinya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau puskesmas, surat ijin langsung dari pimpinan bagi PNS, surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan dan dokumen pelengkap lain yang mendukung. Pendaftaran tidak dipungut biaya,” ungkap Ferry.

“Pokja melakukan perpanjangan perekrutan apabila calon telah memenuhi dua kali dari kebutuhan namun tidak terdapat calon perempuan diantara pelamar atau apabila jumlah pelamar belum memenuhi dua kali dari kebutuhan. Dan waktu perpanjangnya adalah lima hari. Kehadiran perempuan wajib mempertimbangkan, bukan wajib ada. Artinya kalaupun dilakukan perpanjangan namun kehadiran perempuan tidak terpenuhi, mau tidak mau kita akan isi dengan laki-laki yang memenuhi persyaratan.   Namun demikian untuk Mentawai kita upayakan tiap kecamatan untuk terpenuhi kuota perempuannya,” terang Ferry.

“Untuk Pemilu tahun 2024 akan dilakukan dua kali pemilihan yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2022 Pemilu Serentak yaitu pemilihan Presiden dan Legislatif dan pada tanggal 27 November 2022 Pemilukada,” imbuh Ferry.

“Kita berharap jajaran  pengawas kecamatan yang terpilih nantinya betul-betul memiliki integritas dan netralitas sehingga dapat bertugas seseuai dengan undang-undang yang berlaku,”(W)

0 Komentar