DPRD Solok Selatan Dorong Kemandirian Fiskal Daerah di Tengah Penurunan Dana Transfer

 


Solok Selatan, (Indomen) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menekankan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah di tengah menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, mengatakan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk tidak terus bergantung pada dana transfer pusat, melainkan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama pembangunan.

“Kita harus menjadikan PAD sebagai modal utama pembangunan daerah. DPRD mendorong seluruh OPD untuk mengubah pola pikir dan meningkatkan PAD melalui inovasi, digitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pajak dan retribusi,” tegas Martius dalam Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026 di Kantor DPRD Solok Selatan, Kamis (31/10/2025).

Menurutnya, langkah optimalisasi PAD harus diikuti dengan peningkatan efisiensi anggaran dan transparansi pengelolaan keuangan publik agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga siap memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas yang tercantum dalam RPJMD 2025–2029.

“DPRD akan memastikan setiap program yang dijalankan Pemkab benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Di tengah keterbatasan fiskal ini, efisiensi dan prioritas menjadi kunci utama,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan bahwa nilai APBD 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Pendapatan daerah berkurang 16,78% menjadi Rp729,45 miliar dari tahun sebelumnya Rp885,32 miliar, sementara belanja daerah turun 20,26% menjadi Rp726,55 miliar.

Bahas Ranperda PBG Sebagai Sumber PAD Baru

Dalam rapat yang sama, DPRD bersama Pemkab Solok Selatan juga mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang menjadi salah satu upaya menambah sumber PAD baru.

Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah peralihan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Martius menilai, aturan baru tersebut perlu dirancang secara komprehensif agar tidak hanya mempermudah perizinan, tetapi juga mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan yang tertib serta aman.

“Kita berharap Ranperda ini dapat memperkuat PAD sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di Solok Selatan,” ujarnya.

Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut antara Pemkab dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah. (Desri Wahida)

0 Komentar