Solok Selatan, (Indomen) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp864,53 miliar. Angka tersebut meningkat Rp88,77 miliar atau 11,44 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp775,76 miliar.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu (16/9/2026), yang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan sambutan Bupati Solok Selatan. Ia mengatakan, perubahan APBD disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan keuangan nasional, pelaksanaan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kenaikan anggaran tersebut tidak hanya diarahkan pada penambahan belanja, tetapi juga dibarengi dengan perhatian terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dinilai penting agar Perubahan APBD 2026 memiliki struktur anggaran yang lebih kredibel dan berimbang antara pendapatan dan belanja, sekaligus efektif serta tepat guna.
Yulian Efi menegaskan, setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh perangkat daerah diminta segera mempercepat proses pengesahan DPPA-SKPD.
Percepatan tersebut diperlukan agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan, dengan tetap menjaga kualitas serta kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran yang terukur. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yulian Efi saat menyampaikan sambutan Bupati.
Ia juga menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2026 belum mampu mengakomodir seluruh kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran harus tetap berpedoman pada skala prioritas, efektivitas, efisiensi, ekonomis, serta asas manfaat, kepatutan dan kewajaran.
Pemerintah daerah berharap seluruh program yang telah dituangkan dalam Perubahan APBD dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok Selatan(Desri Wahida)
.jpg)
0 Komentar