Penyelundupan BBM Bersubsidi Digagalkan Polres Solok Selatan di Muara Labuh

 



Solok Selatan, (Indomen) - Upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan jajaran Polres Solok Selatan. Kali ini, aparat berhasil mengamankan satu unit kendaraan minibus yang kedapatan membawa ratusan liter BBM subsidi secara ilegal, Jumat (1/8/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal di kawasan Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu. Dari hasil penggerebekan, ditemukan tiga jerigen berisi total 96 liter solar bersubsidi dan satu tangki modifikasi dengan muatan 192 liter pertalite.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, membenarkan adanya penindakan tersebut. Pelaku berinisial Y telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini bukti keseriusan kami dalam merespons laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Praktik seperti ini sangat merugikan negara dan mengganggu hak masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolres juga mengingatkan para operator SPBU di wilayah Solok Selatan untuk mematuhi aturan pembelian BBM bersubsidi hanya melalui sistem barcode resmi. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Jangan ada lagi upaya-upaya curang yang mencederai keadilan distribusi BBM bagi masyarakat,” tegasnya.(Desri Wahida)

0 Komentar